Skip to main content

JENIS DAN PENANGANAN CREDIT CARD / KARTU KREDIT

A.          JENIS-JENIS CREDIT CARD
a.             VISA selalu diawali angka 4 di nomor kartunya
b.            MASTER selalu diawali angka 5 di nomor kartunya
c.             BCA selalu diawali angka 1 di nomor kartunya
d.      Dinner Club, diawali angka 3 di nompor kartunya
e.      American Express diawali angka 3 di nompor kartunya
g.      JCB diawali angka 3 di nompor kartunya




B.    VISA ELECTRON
Selain kartu kredit ada juga kartu debit, saat ini hamper semua Bank mengelkuarkan Kartu Debit. Untuk lengkapnya ada beberapa jenis kartu Debit yaitu sbb ;
a.             VISA ELECTRON   
b.            MAESTRO
c.             Kartu Debit / ATM

Harus difahami bahwa kartu debit bukanlah kartu kredit karena secara actual bahwa dana yang ada pada kartu debit adalah sesuai jumlah yang ditabung oleh nasabah bank ybs. Sementara Kartu Kredit adalah fasilitas yang diberikan pihak Bank kepada orang tertentu sesuai dengan kriterianya dengan jumlah fasilitasnya berbeda-beda tergantung dari penilaian pihak Bank dalam memberikan Limit dari Kartu Kredit yang diberikan.

Untuk itu perlakuan penanganan antara Kartu Kredit dan Kartu Debit sangat berbeda, jadi kita harus mengetahui hal ini agar tidak salah didalam melayani transaksi dari tamu, yang jika salah maka akan menjadi sumber complain dari tamu. Tidak hanya sampai disitu pihak Bank dan tentu pihak Akunting Hotel akan ikutan sewot akan kesalahan yang terjadi. Karena ketika terjadi kesalahan prosedur penaganannya akan berdampak Charge Back, Claim tidak professional,dll dan untuk pengurusannya pun relative ribet dan lama.

Sering terjadi kesalahan dari petugas hotel dalam hal penaganan kartu Debit jenis Visa Electron atau Maestro, karena petugas hotel yang tidak terlatih dan tidak berpengalaman akan berfikir bahwa itu kartu kredit, apalagi di fisik kartu ada logo Visa nya sehingga dikira kartu kredit jenis VISA. Agar tidak keliru, berikut kami sharing informasi dari ciri-ciri kartu Debit :


Visa Electron :        
Logo VISA sama persis dg VISA CARD hanya saja di kartu akan tertera tulisan ELECTRON.

Maestro Electron :
Untuk Bank tertentu juga ada cirinya di kartu ada tulisan kecil “ ELECTRONIC USE ONLY “ dan nomor di kartu tidak angka timbul.

Di hotel transaksi menggunakan Kartu Kredit harus sesuai proses dan prosedurnya, jika tidak maka bisa jadi akan terjadi kerugian bagi tamu dan juga bagi hotel. Di hotel ada beberapa proses didalam penanganan Kartu Kredit yaitu sbb :

1)          PROSES CARD VERIFICATION ( Card Ver. ) :
Card Ver adalah pemblokiran sejumlah dana kartu kredit tamu sesuai jumlah  yang diinput selagi limit kartu kredit tsb masih ada maka Card Ver akan berhasil. Namun dana tsb belum masuk ke-rekening Hotel ( sifatnya hanya pemblokiran   dana). Untuk proses  Card Ver tergantung dg Mesin EDC karena masing-masing mesin EDC bebeda menunya. (Untuk hal ini biasanya pihak Bank yang    menempatkan mesin EDC akan memberikan Training secara Gratis).

2)          OFF LINE :
Proses OFFLINE hanya berlaku apabila sebelumnya ada CARD VER, jika tidak ada card 
ver maka dilarang menggunkan proses OFFLINE. Karena pada saat melakukan
OFFLINE akan diminta memsaukkan code verification dan code  ini WAJIB sama dengan
code yang ada di lembar Card Ver sebelumnya. Setiap OFFLINE harus ada lampiran 
CARD VER makanya CARD VER tamu   yg      sudah di OFFLINE dilarang dibuang/ 
disobek./ diberikan semuanya, tetapi harus   minimal satu lembar dilampirkan bersamaan 
dg Struk OFFLINE.

3)          SALE :
Proses SALE artinya transaksi langsung pemotongan limit kartu kredit yang diproses, 
apabila transaksi sudah di Approval maka secara Automatis dana Kartu    Kredit akan 
berkurang.

4)       KEY IN :
Adalah proses transaksi Kartu Kredit yang dilakukan tanpa adanya fisik kartu kredit itu sendiri. Mengingat hal ini beresiko penyalah gunaan, maka biasanya di hotel sudah dibuat SOP mengenai hal ini dan siapa yang memiliki autoritas melakukannya. Key In biasanya di pakai untuk menarik dana pembayaran dari OTA, atau juga dari Guaranteed Reservation dengan Kartu Kredit  yang No Show. Ciri-ciri jika proses transaksi kartu kredit dengan proses Key In akan 


Salam sukses
Agus Efendi

Comments

Popular posts from this blog

MENGHITUNG DOUBLE OCCUPANCY

Double Occupancy Hal ini sering dibuat dalam angka %,  namun diera komputerize saat ini tidak semua staff hotel di FO bahkan ada juga Manager Hotel yang lupa atau mungkin memang belum tahu apa guna hal ini.  Double Occupancy menunjuk kan akan jumlah penghuni di kamar hotel,  yg semakin besar nilai % nya maka makin berdampak pada beberapa hal.   Untuk informasi bahwa rumus menghitung % Double Occupancy adalah sbb : JUMLAH TAMU dikurangi  JUMLAH KAMAR TERISI dan dibagi JUMLAH KAMAR TERISI lalu dikalikan 100% maka akan didapat nilai % double occupancy.  Beikut dampak langsung dari mengetahui Double Occupancy adalah sbb : Kita bisa menghitung pemakaian Breakfast tamu yang perlu dipersiapkan, dan juga sebagai informasi bagi akunting untuk mengalokasikan biaya Makan Pagi kamar hotel. Untuk mengevaluasi kesesuaian pemakaian guest supply dan guest amenities dikamar, sehingga kita memahami dengan benar saat mengadakan evaluasi expenses da...

TIPS ADVANCE DEPOSIT HOTEL

Semua tamu dan semua staff FO dan MKT tentulah tau bahwa setiap kali tamu akan menggunakan fasilitas kamar atau MICE haruslah melakukan kewajiban untuk Advance Deposit atau Advance Payment. Tujuan nya jelas karena hotel tidak bisa bermain dg resiko terjadi nya Skipper atau Bad Debt. Sebagian dari pegawai hotel masih banyak yang keliru tentang pemahaman ini, mereka kadang gegabah dalam penerapan nya sehingga menimbulkan dampak negative bagi hotel secara langsung. Dalam tulisan kami kali ini akan kami fokus kan pada poin Advance Deposit untuk Advance Pagment belum kami bahas karena ini lebih sederhana dan tidak ribet. Apa itu Advance Deposit? Pengertian secara umum adalah suatu jenis penerimaan sejumlah pembayaran dan belum menjadi income hotel. Karena hal ini belum menjadi transaksi actual. Apa maksud Advance Deposit? Bicara tujuan nya tentu jelas bahwa Advance Deposit sebagai bentuk jaminan dari pihak ke tiga/tamu untuk suatu pemakaian fasilitas hotel baik berupa Kamar atau Fasilit...